Kebijakan AML

Tindakan pencucian uang atau money laundering adalah proses mengonversi dana yang diterima dari aktivitas ilegal (seperti penipuan, tindak korupsi, terorisme, dll.) ke dana atau investasi lain yang tampak sah untuk menyembunyikan atau menutupi sumber dana yang sesungguhnya.

Proses pencucian uang dapat dibagi menjadi 3 tahap:
  • Penempatan (placement). Di tahap ini, dana dikonversi menjadi instrumen finansial seperti cek, rekening bank, dan transfer uang, atau dapat juga digunakan untuk membeli barang bernilai tinggi yang dapat dijual kembali. Dana juga dapat secara fisik disetorkan ke bank atau lembaga nonbank (misalnya, perusahaan penukaran mata uang). Guna menghindari kecurigaan dari perusahaan tersebut, pelaku pencucian uang mungkin akan menyetor uang dalam beberapa transaksi, tidak sekaligus; bentuk penempatan ini disebut smurfing.
  • Melapis (layering). Dana ditransfer atau dipindahkan ke rekening/akun lain dan instrumen finansial yang lain. Ini dilakukan untuk menyamarkan asal dana dan mengacaukan indikasi dari entitas yang sebelumnya melakukan beberapa transaksi keuangan. Memindah-mindahkan dana dan mengubah bentuknya membuat tindakan pencucian uang sulit dilacak.
  • Integrasi. Dana dikembalikan ke peredaran uang sebagai alat pembayaran sah untuk membeli barang dan jasa.

Pendahuluan

JustMarkets, sebagaimana sebagian besar perusahaan penyedia layanan di pasar keuangan, menganut prinsip antipencucian uang dan secara aktif mencegah segala tindakan yang bertujuan atau memfasilitasi proses legalisasi dana yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan AML mencegah layanan Perusahaan digunakan oleh pelaku tindak kriminal dengan tujuan melakukan pencucian uang, mendanai aktivitas terorisme, atau kegiatan kriminal lainnya.

Untuk tujuan ini, Perusahaan menerapkan kebijakan ketat untuk mendeteksi, mencegah, dan memperingatkan lembaga terkait mengenai aktivitas mencurigakan.

Selain itu, Perusahaan tidak berhak untuk memberi tahu Nasabah bahwa lembaga penegakan hukum diberi tahu mengenai kegiatan nasabah. Sistem elektronik yang rumit untuk mengidentifikasi setiap Nasabah Perusahaan dan mencatat secara mendetail riwayat semua operasi juga diterapkan.

Guna mencegah pencucian uang, Perusahaan tidak menerima ataupun membayar dalam bentuk uang tunai dalam situasi apa pun. Perusahaan berhak menangguhkan operasi Nasabah yang mana pun yang dapat dianggap ilegal atau mungkin terkait tindakan pencucian uang berdasarkan opini staf Perusahaan.

Kebijakan harus diberitahukan kepada seluruh karyawan Perusahaan yang mengelola, memonitor, dan mengendalikan transaksi nasabah dalan cara apa pun dan bertanggung jawab untuk menerapkan praktik, langkah, prosedur, dan kendali yang telah ditentukan dalam dokumen ini. Kebijakan ini juga berlaku bagi semua pejabat perusahaan, kontraktor yang ditunjuk, agen, produk, dan layanan yang ditawarkan Perusahaan. Semua unit bisnis di dalam Perusahaan akan bekerja sama untuk menciptakan upaya yang kohesif dalam memberantas tindakan pencucian uang.

Kesesuaian, efektivitas, dan kecukupan Kebijakan ini tunduk pada Audit Internal independen.

Prosedur Perusahaan

Perusahaan memastikan bahwa perusahaan berurusan dengan orang yang benar-benar ada atau entitas legal. Perusahaan juga melakukan semua langkah yang disyaratkan sesuai hukum dan peraturan otoritas moneter yang relevan. Kebijakan AML dipenuhi di dalam Perusahaan dengan cara melakukan hal-hal berikut:
  • Kebijakan Kenali Pelanggan Anda (Know Your Customer) dan Uji Kelayakan;
  • Memonitor Aktivitas Nasabah;
  • Melakukan Pencatatan.

Perusahaan melakukan asesmen dan mengevaluasi risiko yang dihadapi berdasarkan sifat nasabah, perilaku nasabah, komunikasi awal nasabah dengan Perusahaan, serta risiko berdasarkan layanan dan keamanan Perusahaan.

Kenali Pelanggan Anda dan Uji Kelayakan

Sehubungan dengan komitmen Perusahaan terhadap kebijakan AML dan KYC, setiap Nasabah Perusahaan harus menyelesaikan prosedur verifikasi. Sebelum Perusahaan memulai kerja sama apa pun dengan Nasabah, Perusahaan memastikan adanya bukti yang memuaskan atau tindakan lain yang diambil untuk menghasilkan bukti yang memuaskan mengenai identitas pelanggan atau pihak lain yang mana pun. Perusahaan juga menerapkan pengawasan yang ketat terhadap Nasabah yang merupakan penduduk negara yang diidentifikasi oleh sumber yang kredibel sebagai negara yang memiliki standar AML yang tidak memadai atau mungkin menimbulkan risiko tinggi tindak kejahatan dan korupsi dan kepada pemilik manfaat yang tinggal di dan yang dananya bersumber dari negara-negara tersebut.

Nasabah Individual

Selama proses pendaftaran, setiap Nasabah memberikan informasi pribadi, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, negara tempat tinggal, alamat tempat tinggal, alamat bisnis, nomor telepon, dan kode pos.

Nasabah Individual mengirimkan dokumen berikut (jika dokumen menggunakan alfabet non-Latin, guna menghindari keterlambatan proses verifikasi, dokumen perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh notaris) sesuai persyaratan KYC dan untuk mengonfirmasi informasi yang disebutkan:

Identitas harus diverifikasi oleh:
  • Paspor yang sah; atau
  • KTP; atau
  • SIM yang masih berlaku; atau
  • Dokumen identitas apa pun yang dikeluarkan pemerintah.

Dokumen tersebut harus berisi: nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan kewarganegaraan, dan jika berlaku: konfirmasi keabsahan dokumen (tanggal diterbitkan dan/atau kedaluwarsa), dan tanda tangan pemilik dokumen identitas.

Dokumen tersebut harus berlaku setidaknya 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan.

Untuk tujuan provisi terkait prosedur identifikasi dan persyaratan CDD, bukti identitas dinyatakan terpenuhi jika:
  • cukup untuk menetapkan bahwa pelanggan adalah orang yang ia klaim; dan,
  • petugas yang memeriksa bukti identitas yakin, berdasarkan prosedur sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, bahwa pelanggan benar-benar orang yang ia klaim.
Alamat tempat tinggal saat ini diverifikasi dengan salah satu bukti berikut:
  • Bukti pembayaran tagihan utilitas terakhir; atau
  • Rekening koran; atau
  • Tagihan kartu kredit (bulanan); atau
  • NPWP atau nomor BPJS.

Tagihan utilitas, rekening koran, dan tagihan kartu kredit tidak boleh lebih lama dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan. Salinan NPWP atau BPJS pelanggan harus dikeluarkan di negara asal atas permintaan Perusahaan.

Jika diperlukan legalisir, dokumen harus dilegalisir oleh salah satu pejabat berikut:
  • Hakim;
  • Perangkat hukum;
  • Notaris publik;
  • Pengacara;
  • Advokat;
  • Kuasa hukum; atau
  • Pejabat Pengambil Sumpah.

Kedua sisi dokumen wajib dikirimkan jika sesuai (contohnya, KTP atau SIM). Gambar dokumen harus berupa foto berwarna yang beresolusi tinggi atau salinan hasil pemindaian tanpa ada bagian yang buram, pantulan cahaya, atau bayangan. Keempat sisi dokumen harus terlihat. Semua informasi dalam dokumen harus dapat dibaca dengan jelas, bebas tanda air (watermarks), dll.

Untuk setiap akun, Perusahaan juga akan mengupayakan, sebelum penyelesaian transaksi awal, untuk mengumpulkan informasi berikut sejauh berlaku untuk akun:
  • Pekerjaan pelanggan;
  • Tujuan investasi pelanggan atau informasi terkait lainnya mengenai kondisi keuangan dan kebutuhan pelanggan;
  • Penghasilan tahunan, aset, atau kekayaan bersih.

Nasabah Korporat

Dalam hal perusahaan pemohon terdaftar di bursa efek yang diakui atau disetujui atau di mana terdapat bukti independen untuk menunjukkan bahwa pemohon adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya atau anak perusahaan di bawah kendali perusahaan tersebut, biasanya tidak diperlukan langkah lebih lanjut untuk memverifikasi identitas.

Jika perusahaan tidak dikutip, dan tidak ada direktur utama atau pemegang saham yang sudah memiliki akun di Perusahaan, pejabat tersebut memberikan dokumen berikut berdasarkan persyaratan KYC:
  • Salinan dari sertifikat/surat pendirian atau pendaftaran perusahaan;
  • Salinan dari Perjanjian dan Anggaran Dasar, Perjanjian Kemitraan, atau yang serupa, yang sesuai;
  • Salinan dari AD/ART dan Lembaran Informasi Umum terbaru, yang mencantumkan nama direktur/rekan dan pemegang saham utama, serta izin sekunder;
  • Ekstrak dari Daftar Komersial atau dokumen setara yang membuktikan pendaftaran AD/ART perusahaan serta keadaan badan hukum saat ini seperti Sertifikat Kelaikan (Certificate of Good Standing);
  • Salinan dari Daftar Direksi (Certificate of Incumbency) yang dikeluarkan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan;
  • Informasi mengenai pemilik sebenarnya (beneficial owner) perusahaan dari sumber independen dan tepercaya;
  • Dokumen KYC untuk semua pejabat, direktur, dan pemilik sebenarnya (beneficial owner) entitas perusahaan;
  • Resolusi dan formulir yang ditandatangani Dewan Direksi atau pembukaan akun yang mengidentifikasi pemberi tanda tangan yang berwenang atau pejabat prinsipal korporat yang diberi wewenang untuk membuka akun, melakukan trading, dan kewenangan mereka, dan spesimen tanda tangan;
  • Bukti dari alamat terdaftar perusahaan dan lokasi bisnis yang sesungguhnya dari badan hukum;
  • Laporan Keuangan terbaru yang diaudit;
  • Jika sesuai, Perusahaan dapat meminta informasi tambahan mengenai bisnis pelanggan, seperti uraian dan kegiatan bisnis (termasuk tanggal dimulainya bisnis, barang, atau jasa yang disediakan, dan lokasi bisnis prinsipal).

Prosedur ini dilakukan untuk membuktikan identitas Nasabah dan membantu Perusahaan mengetahui/memahami Nasabah dan kegiatan finansialnya guna menyediakan layanan trading online terbaik.

Provisi Tambahan

Jika, selama hubungan bisnis, pelanggan gagal atau menolak untuk memenuhi, dalam jangka waktu yang wajar, verifikasi data dan informasi yang disyaratkan, Perusahaan akan memutuskan hubungan bisnis dan menutup semua akun pelanggan.

Uji Kelayakan untuk Nasabah Individual dan Nasabah Korporat akan diperbarui dan/atau diubah segera setelah terjadi perubahan. Hal ini berlaku untuk perubahan alamat tempat tinggal atau bisnis, terbitnya KTP baru, terbitnya paspor baru, informasi bisnis tambahan, adanya jenis usaha baru yang dilakukan pelanggan, dan sejenisnya. Untuk informasi apa pun yang berubah sebelum periode tersebut, Perusahaan meminta surat atau dokumen terkait perubahan yang terjadi.

Memonitor Aktivitas Nasabah

Selain mengumpulkan informasi dari Nasabah, Perusahaan terus memonitor aktivitas setiap Nasabah untuk mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Transaksi mencurigakan adalah transaksi yang tidak konsisten dengan bisnis sah Nasabah atau riwayat transaksi Nasabah yang diketahui dari pemantauan aktivitas Nasabah. Perusahaan telah mengimplementasikan sistem pemantauan transaksi yang disebutkan (baik otomatis maupun, jika diperlukan, manual) untuk mencegah layanan Perusahaan digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.

Perusahaan berhak menangguhkan operasi Nasabah yang mana pun yang, berdasarkan opini staf Perusahaan, dapat dianggap ilegal atau mungkin terkait tindakan pencucian uang.

Memonitor akun dan transaksi pelanggan secara terus-menerus merupakan elemen sangat penting dalam mengendalikan secara efektif risiko tindakan pencucian uang.

Persyaratan Deposit dan Penarikan

Semua operasi Nasabah untuk mendeposit dan menarik dana harus mematuhi persyaratan berikut:
  • dalam hal transfer bank atau transfer dari kartu bank, nama yang dicantumkan ketika pendaftaran harus sama dengan nama pemilik rekening/kartu bank. Menarik dana dari akun via transfer bank hanya dapat dilakukan menggunakan bank dan rekening yang sama dengan yang digunakan untuk mendeposit;
  • dalam hal penggunaan sistem pembayaran elektronik, penarikan dana dari akun trading hanya dapat dilakukan melalui sistem dan akun yang digunakan untuk mendeposit;
  • jika metode untuk mengkreditkan akun tidak dapat dipakai untuk menarik dana, dana dapat ditarik ke rekening bank nasabah atau metode yang dapat digunakan, sebagaimana disetujui oleh Perusahaan, yang mana Perusahaan dapat mengidentifikasi pemilik akun;
  • jika akun telah dikreditkan dana melalui berbagai sistem pembayaran, penarikan dana harus dilakukan secara prorata berdasarkan jumlah setiap deposit. Profit apa pun yang dihasilkan dapat ditransfer ke akun mana pun yang digunakan untuk mendeposit selama transfer tersebut memungkinkan untuk dilakukan;
  • tidak diizinkan untuk mendeposit dan menarik dana ke rekening bank, kartu bank, uang elektronik, atau akun pembayaran lain apa pun yang dimiliki pihak ketiga.

Melakukan Pencatatan

Semua dokumen yang didapat untuk tujuan identifikasi pelanggan akan disimpan (persyaratan kebijakan KYC) dan semua data dari setiap transaksi, dan juga informasi lain yang terkait dengan ML, sesuai hukum/peraturan AML yang berlaku.

Periode penyimpanan dokumen akan berlaku:
  • Semua dokumen untuk membuka akun pelanggan dan catatan semua transaksi, terutama catatan identifikasi pelanggan, harus dipelihara dan disimpan secara aman selama tujuh (7) tahun sejak tanggal transaksi;
  • Dalam hal akun yang sudah ditutup, catatan identitas pelanggan, file akun, dan korespondensi bisnis harus disimpan dan disimpan secara aman setidaknya tujuh (7) tahun sejak tanggal akun ditutup.