Tindakan pencucian uang atau money laundering adalah proses mengonversi dana yang diterima dari aktivitas ilegal (seperti penipuan, tindak korupsi, terorisme, dll.) ke dana atau investasi lain yang tampak sah untuk menyembunyikan atau menutupi sumber dana yang sesungguhnya.
JustMarkets, sebagaimana sebagian besar perusahaan penyedia layanan di pasar keuangan, menganut prinsip antipencucian uang dan secara aktif mencegah segala tindakan yang bertujuan atau memfasilitasi proses legalisasi dana yang diperoleh secara ilegal. Kebijakan AML mencegah layanan Perusahaan digunakan oleh pelaku tindak kriminal dengan tujuan melakukan pencucian uang, mendanai aktivitas terorisme, atau kegiatan kriminal lainnya.
Untuk tujuan ini, Perusahaan menerapkan kebijakan ketat untuk mendeteksi, mencegah, dan memperingatkan lembaga terkait mengenai aktivitas mencurigakan.
Selain itu, Perusahaan tidak berhak untuk memberi tahu Nasabah bahwa lembaga penegakan hukum diberi tahu mengenai kegiatan nasabah. Sistem elektronik yang rumit untuk mengidentifikasi setiap Nasabah Perusahaan dan mencatat secara mendetail riwayat semua operasi juga diterapkan.
Guna mencegah pencucian uang, Perusahaan tidak menerima ataupun membayar dalam bentuk uang tunai dalam situasi apa pun. Perusahaan berhak menangguhkan operasi Nasabah yang mana pun yang dapat dianggap ilegal atau mungkin terkait tindakan pencucian uang berdasarkan opini staf Perusahaan.
Kebijakan harus diberitahukan kepada seluruh karyawan Perusahaan yang mengelola, memonitor, dan mengendalikan transaksi nasabah dalan cara apa pun dan bertanggung jawab untuk menerapkan praktik, langkah, prosedur, dan kendali yang telah ditentukan dalam dokumen ini. Kebijakan ini juga berlaku bagi semua pejabat perusahaan, kontraktor yang ditunjuk, agen, produk, dan layanan yang ditawarkan Perusahaan. Semua unit bisnis di dalam Perusahaan akan bekerja sama untuk menciptakan upaya yang kohesif dalam memberantas tindakan pencucian uang.
Kesesuaian, efektivitas, dan kecukupan Kebijakan ini tunduk pada Audit Internal independen.
Perusahaan melakukan asesmen dan mengevaluasi risiko yang dihadapi berdasarkan sifat nasabah, perilaku nasabah, komunikasi awal nasabah dengan Perusahaan, serta risiko berdasarkan layanan dan keamanan Perusahaan.
Sehubungan dengan komitmen Perusahaan terhadap kebijakan AML dan KYC, setiap Nasabah Perusahaan harus menyelesaikan prosedur verifikasi. Sebelum Perusahaan memulai kerja sama apa pun dengan Nasabah, Perusahaan memastikan adanya bukti yang memuaskan atau tindakan lain yang diambil untuk menghasilkan bukti yang memuaskan mengenai identitas pelanggan atau pihak lain yang mana pun. Perusahaan juga menerapkan pengawasan yang ketat terhadap Nasabah yang merupakan penduduk negara yang diidentifikasi oleh sumber yang kredibel sebagai negara yang memiliki standar AML yang tidak memadai atau mungkin menimbulkan risiko tinggi tindak kejahatan dan korupsi dan kepada pemilik manfaat yang tinggal di dan yang dananya bersumber dari negara-negara tersebut.
Selama proses pendaftaran, setiap Nasabah memberikan informasi pribadi, yaitu nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, negara tempat tinggal, alamat tempat tinggal, alamat bisnis, nomor telepon, dan kode pos.
Nasabah Individual mengirimkan dokumen berikut (jika dokumen menggunakan alfabet non-Latin, guna menghindari keterlambatan proses verifikasi, dokumen perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh notaris) sesuai persyaratan KYC dan untuk mengonfirmasi informasi yang disebutkan:
Dokumen tersebut harus berisi: nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan kewarganegaraan, dan jika berlaku: konfirmasi keabsahan dokumen (tanggal diterbitkan dan/atau kedaluwarsa), dan tanda tangan pemilik dokumen identitas.
Dokumen tersebut harus berlaku setidaknya 6 (enam) bulan sejak tanggal pengajuan.
Tagihan utilitas, rekening koran, dan tagihan kartu kredit tidak boleh lebih lama dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengajuan. Salinan NPWP atau BPJS pelanggan harus dikeluarkan di negara asal atas permintaan Perusahaan.
Kedua sisi dokumen wajib dikirimkan jika sesuai (contohnya, KTP atau SIM). Gambar dokumen harus berupa foto berwarna yang beresolusi tinggi atau salinan hasil pemindaian tanpa ada bagian yang buram, pantulan cahaya, atau bayangan. Keempat sisi dokumen harus terlihat. Semua informasi dalam dokumen harus dapat dibaca dengan jelas, bebas tanda air (watermarks), dll.
Dalam hal perusahaan pemohon terdaftar di bursa efek yang diakui atau disetujui atau di mana terdapat bukti independen untuk menunjukkan bahwa pemohon adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya atau anak perusahaan di bawah kendali perusahaan tersebut, biasanya tidak diperlukan langkah lebih lanjut untuk memverifikasi identitas.
Prosedur ini dilakukan untuk membuktikan identitas Nasabah dan membantu Perusahaan mengetahui/memahami Nasabah dan kegiatan finansialnya guna menyediakan layanan trading online terbaik.
Jika, selama hubungan bisnis, pelanggan gagal atau menolak untuk memenuhi, dalam jangka waktu yang wajar, verifikasi data dan informasi yang disyaratkan, Perusahaan akan memutuskan hubungan bisnis dan menutup semua akun pelanggan.
Uji Kelayakan untuk Nasabah Individual dan Nasabah Korporat akan diperbarui dan/atau diubah segera setelah terjadi perubahan. Hal ini berlaku untuk perubahan alamat tempat tinggal atau bisnis, terbitnya KTP baru, terbitnya paspor baru, informasi bisnis tambahan, adanya jenis usaha baru yang dilakukan pelanggan, dan sejenisnya. Untuk informasi apa pun yang berubah sebelum periode tersebut, Perusahaan meminta surat atau dokumen terkait perubahan yang terjadi.
Selain mengumpulkan informasi dari Nasabah, Perusahaan terus memonitor aktivitas setiap Nasabah untuk mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Transaksi mencurigakan adalah transaksi yang tidak konsisten dengan bisnis sah Nasabah atau riwayat transaksi Nasabah yang diketahui dari pemantauan aktivitas Nasabah. Perusahaan telah mengimplementasikan sistem pemantauan transaksi yang disebutkan (baik otomatis maupun, jika diperlukan, manual) untuk mencegah layanan Perusahaan digunakan oleh pelaku tindak kejahatan.
Perusahaan berhak menangguhkan operasi Nasabah yang mana pun yang, berdasarkan opini staf Perusahaan, dapat dianggap ilegal atau mungkin terkait tindakan pencucian uang.
Memonitor akun dan transaksi pelanggan secara terus-menerus merupakan elemen sangat penting dalam mengendalikan secara efektif risiko tindakan pencucian uang.
Semua dokumen yang didapat untuk tujuan identifikasi pelanggan akan disimpan (persyaratan kebijakan KYC) dan semua data dari setiap transaksi, dan juga informasi lain yang terkait dengan ML, sesuai hukum/peraturan AML yang berlaku.